Kamis, 27 Juni 2013

Fakta- fakta tentang Bulan


Fakta mengerikan tentang bulan Usia Bulan:
Usia bulan lebih tua dari yang diperkirakan, bahkan diperkirakan lebih tua daripada bulan dan matahari itu sendiri! Umur Bumi paling tua yang bisa diperkirakan adalah 4.6 Milyar tahun. Sementara itu batuan B ulan malah sudah berumur 5.3 Milyar tahun. Bulan lebih tua 1 milyar tahun ketimbang Bumi!


Lebih keras diatas:
Normalnya sebuah planet akan keras di dalam dan makin lama makin lembut diatas, seperti bumi kita. Tidak demikian hal nya dengan bulan. Bagian dalam bulan seperti berongga, sementara bagian atasnya keras sekeras Titanium. Hal ini lah yang menyebabkan bahwa bulan bagaimanapun juga sangat kuat dan tahan serangan. Kawah terbesar di Bulan berdiameter 300KM, dengan kedalaman hanya 6.4KM. Sementara itu, menurut hitungan ilmuwan, jika batuan yang menubruk bulan tadi, menubruk Bumi, maka akan terbentuk lubang paling tidak sedalam 1.200KM!

Bulan yang berongga juga dibuktikan saat kru Apollo yang meninggalkan Bulan, membuang kembali sisa pesawat yang tidak digunakan kembali ke Bulan . Hasilnya, sebuah gempa dan gema pada permukaan bulan terjadi selama 15 menit. Penemuan ini diulang kembali oleh kru Apollo 13, yang kali ini jatuh lebih keras, menimbulkan gema selama 3 jam 20 menit.

Ibaratnya seperti sedang membunyikan lonceng yang kemudian berdentang, hanya saja karena tidak ada udara, maka suara dentang lonceng yang dihasilkan tidak bisa didengar oleh manusia. Sementara itu, penemuan ini dipertanyakan oleh Carl Sagan, bahwa satelit alamiah nggak mungkin kopong dalam nya.

Bebatuan Bulan:
Asal usul batuan dan debu bulan sendiri tidak jelas, karena perbedaan komposisi pembentuk bulan yang berbeda sekali dengan komposisi batuannya. Batu yang pernah diambil team apollo sebesar 380KG lebih, menunjukkan ada nya bahan unik dan langka seperti Titanium murni, kromium, itrium, dan lain lain. Logam ini sangat keras, tahan panas, anti oksidasi. Jenis logam ini tidak terdapat secara alamiah di alam, dan jelas tidak mungkin terbentuk secara alamiah.

Para ilmuwan juga mengalami kesulitan menembus sisi luar bulan sewaktu mereka mengebor bagian terluar bulan. Setelah di teliti, bagian yang di bor tadi adalah sebuah mineral dengan kandungan titanium, uranium 236 dan neptunium 237. Bahan bahan super keras anti karat, yang juga tidak mungkin terbentuk secara alamiah, karena digunakan di bumi untuk membuat pesawat stealth. Kemungkinan besar, ini logam hasil sepuhan manusia!

Batuan bulan juga entah bagaimana sangat magnetik. Padahal tidak ada medan magnet di Bulan itu sendiri. Berbeda dengan bumi yang banyak sekali mengandung medan magnet.

Air menguap:
Pada 7 Maret 1971, instrumen bulan yang dipasang oleh astronot merekam adanya air melewati permukaan bulan. Uap air tadi bertahan hingga 14 jam dan menutupi permukaan seluas 100 mil persegi.

Ukuran bulan = Matahari?
Bulan bisa menutupi matahari dalam gerhana bulan total, tapi ukurannya tidak sama. Yang menarik, jarak matahari ke bumi persis 395 kali lipat jarak bulan ke bumi, sedangkan diameter matahari persis 395 kali diameter bulan. Pada saat gerhana matahari total, ukuran bumi dan bulan persis sama, sehingga matahari bisa tertutup bulan secara sempurna. Hitungan ini terlalu cermat dan akurat jika hanya merupakan kebetulan astronomi semata.

Orbit yang aneh:
Orbit bulan merupakan satu satunya yang benar benar hampir bulat sempurna dari semua sistem tata surya kita. Berat utama bulan terletak lebih dekat 6000 kaki ketimbang pusat geometris nya, yang harusnya justru mengakibatkan orbit lengkung. Sesuatu yang tidak diketahui telah membuat bulan stabil pada poros nya. Suatu teori yang belum di yakini benar adanya juga mengatakan bahwa wajah bulan yang selalu sama di setiap hari nya karena adanya suatu hal yang menyebabkan itu. Yang pada intinya, tetap suatu kebetulan astronomi.

Kamis, 13 Juni 2013

Sikap Profesional Guru


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Guru adalah salah satu unsur manusia dalam proses pendidikan di sekolah sekaligus memegang tugas dan fungsi ganda, yaitu sebagai pengajar dan sebagai pendidik. Sebagai pengajar guru hendaknya mampu menuangkan sejumlah bahan pelajaran ke dalam otak anak didik, sedangkan sebagai pendidik guru diharapkan dapat membimbing dan membina anak didik agar menjadi manusia susila yang cakap, aktif, kreatif, dan mandiri (Deden, 2011). Namun demikian, untuk mengetahui keterlaksanaan tugas guru tersebut, diperlukan penilaian kinerja dengan kriteria-kriteria penilaian yang sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.
Penilaian terhadap kinerja guru merupakan suatu upaya untuk mengetahui kecakapan maksimal yang dimiliki guru berkenaan dengan proses dan hasil pelaksanaan pembelajaran yang dilaksanakannya atas dasar kriteria tertentu. Penilaian kinerja sebagai suatu bentuk penilaian prestasi kerja guru atas dasar kecakapan-kecapakan atau kompetensi tertentu. Pada dasarnya penilaian kinerja bertujuan untuk mengukur tingkat pelaksanaan tugas pokok dan fungsi guru dalam melaksanakan tugas-tugas keguruan dan non keguruan. Tugas keguruan yaitu pelaksanaan proses pembelajaran, yang diawali dengan proses perencanaan, proses pelaksanaan pembelajaran, dan proses evaluasi, sedangkan tugas non keguruan antara lain keorganisasian dan pendidikan serta latihan maupun kepemimpinan.
Selain kinerja, sikap profesionalisme guru juga patut diperhatikan guna meningkatkan kinerja guru. Sikap yang baik tercermin dari pribadi yang baik pula, hal tersebut erat kaitannya dengan kompetensi guru yaitu kompetensi kepribadian. Empat kometemsi guru (kepribadian, pedagogik, sosial, dan profesional) menjadi salah satu syarat seorang guru dapat dikatakan profesional.
Profesionalisme guru seyogyanya menjadi springboard bagi guru untuk terus menerus menata komitmen melakukan perbaikan diri dalam rangka meningkatkan kinerjanya. Peningkatan kinerja atas dorongan iklim organisasi yang baik diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja guru di sekolah.
Sejalan dengan peningkatan kinerja guru, sikap seorang guru yang baik dan sesuai norma juga hendaknya dilakukan dalam setiap perbuatan. Hubungan baik dengan pemimpin (kepala sekolah), sesama guru, dan tata usaha dalam lingkungan sekolah merupakan salah satu penerapannya. Selain itu, keberadaan sarana dan prasarana yang menunjang pelaksanaan kerja guru mutlak diperlukan demi kelancaran pelaksanaan tugas. Berdasarkan pemaparan tersebut, penulis tertarik untuk membuat makalah yang berjudul “Sikap dan Kinerja Profesional Guru”
2.  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas dapat dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut.
1) Apa yang dimaksud dengan sikap dan kinerja profesional guru?
2) Bagaimana sikap profesional guru?
3) ciri – ciri guru yang profesional?
3.  Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas dapat dirumuskan beberapa tujuan penulisan makalah ini yaitu sebagai berikut.
1) Untuk mengetahui sikap dan kinerja profesional guru.
2) Untuk mengeahui sikap profesional guru.
3) Untuk mengetahui ciri – ciri guru yang professional.
4.  Manfaat Penulisan
Adapun manfaat penulisan makalah ini adalah sebagai berikut.
1) Manfaat Teoretis
Makalah ini diharapkan dapat memberi sumbangan teoretis terkait peningkatan sikap dan kinerja profesional guru serta dapat menjadi sumber dalam pembuatan makalah-makalah terkait sikap dan kinerja profesional guru.
2) Manfaat Praktis
a. Bagi mahasiswa
(1) Mahasiswa sebagai calon guru mendapat pengalaman dalam membuat makalah serta menambah wawasan terkait sikap dan kinerja profesional guru.
(2) Mahasiswa dapat mengetahui sikap dan kinerja profesional guru yang patut diterapkan di Sekolah.
(3) Mahasiswa dapat menyiapkan diri sebagai calon guru dalam menunjujkan sikap dan kinerja yang profesional.
b. Bagi guru
(1) Guru dapat lebih mengetahui sikap dan kinerja profesional yang hendaknya diterapkan di sekolah.
(2) Guru dapat menerapkan sikap dan kenerja guru yang profesional sesuai profesinya.
(3) Guru dapat menciptakan hubungan yang harmonis serta dapat meningkatkan kualitas profesinya.
c. Bagi penulis lain
Makalah ini diharapkan dapat menjadi informasi berharga bagi para penulis guna menciptakan tulisan yang lebih bermanfaat khususnya untuk bidang pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
1.  Pengertian Sikap dan Kinerja Profesional Guru
Pengertian Sikap Profesional Guru
Siapakah  guru itu ????
Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalar pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(PP No. 74 Tahun 2008 pasal 1.1 Tentang Guru dan UU. No. 14 Tahun 2005 pasal 1.1 Tentang Guru dan Dosen)
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan sikap yang baik sehingga dapat dijadikan panutan bagi lingkungannya, yaitu cara guru meningkatkan pelayanannya, meningkatkan pengetahuannya, memberi arahan dan dorongan kepada anak didiknya dan cara guru berpakaian, berbicara, bergaul baik dengan siswa, sesama guru, serta anggota masyarakat.
Menurut Walgito (dalam Deden, 2011), sikap adalah gambaran kepribadian seseorang yang terlahir melalui gerakan fisik dan tanggapan pikiran terhadap suatu keadaan atau suatu objek, sedangkan Berkowitz (dalam Deden, 2011) mendefinisikan “sikap seseorang pada suatu objek adalah perasaan atau emosi, dan faktor kedua adalah respon atau kecenderungan untuk bereaksi”. Sebagai reaksi, maka sikap selalu berhubungan dengan dua alternatif, yaitu senang (like) atau tidak senang (dislike), menurut dan melaksanakan atau menghindari sesuatu.
Guru sebagai suatu profesi dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 1 ayat (1) tentang guru dan dosen adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Lebih lanjut, Sagala (dalam Deden, 2011), menegaskan bahwa, guru yang memenuhi standar adalah guru yang memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan dan memahami benar apa yang harus dilakukan, baik ketika di dalam maupun di luar kelas.
Dari pendapat para ahli di atas dapat disimpulkan, guru yang profesional adalah guru yang kompeten menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi. Untuk memahami beratnya profesi guru karena harus memiliki keahlian ganda berupa keahlian dalam bidang pendidikan dan keahlian dalam bidang studi yang diajarkan, maka Kellough (dalam Deden, 2011) mengemukakan profesionalisme guru antara lain sebagai berikut.
1.   Menguasai pengetahuan tentang materi pelajaran yang diajarkan.
2.  Guru merupakan anggota aktif organisasi profesi guru, membaca jurnal profesional, melakukan dialog sesama guru, mengembangkan kemahiran metodologi, membina siswa dan materi pelajaran.
3.  Memahami proses belajar dalam arti siswa memahami tujuan belajar, harapan-harapan, dan prosedur yang terjadi di kelas.
4.  Mengetahui cara dan tempat memperoleh pengetahuan.
5.  Melaksanakan perilaku sesuai sesuai model yang diinginkan di depan kelas.
6. Memiliki sikap terbuka terhadap perubahan, berani mengambil resiko, dan siap bertanggung jawab.
7.  Mengorganisasikan kelas dan merencanakan pembelajaran secara cermat.
Walaupun segala perilaku guru selalu diperhatikan masyarakat, tetapi yang akan dibicarakan dalam bagian ini adalah khusus perilaku guru yang berhubungan dengan profesinya. Hal ini berhubungan dengan pola tingkah laku dalam memahami, menghayati serta mengamalkan sikap kemampuan dan sikap profesionalnya. Pola tingkah laku guru yang berhubungan dengan itu akan dibicarakan sesuai dengan sasarannya.
2 Pengertian Kinerja Profesional Guru
Kinerja profesional terdiri dari dua kata, yaitu kinerja dan profesional. Istilah kinerja sering diidentikkan dengan istilah prestasi. Istilah kinerja atau prestasi merupakan pengalih bahasaan dari kata Inggris ‘performance’. Terdapat beberapa pengertian mengenai kinerja dalam Utami (2011), yaitu sebagai berikut.
1. Mangkunegara mendefinisikan kinerja adalah hasil kerja yang secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.
2. Sulistiyani dan Rosidah menyatakan kinerja seseorang merupakan kombinasi dari kemampuan, usaha, dan kesempatan yang dapat dinilai dari hasil kerjanya.
3. Bernandin dan Russell mengemukakan kinerja adalah suatu hasil kerja yang dicapai seseorang dalam melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya yang didasarkan atas kecakapan, pengalaman, dan kesungguhan, serta waktu.
Berdasarkan pendapat para ahli tersebut, definisi kinerja sebagai hasil kerja yang dicapai oleh individu yang disesuaikan dengan peran atau tugas individu tersebut dalam suatu organisasi pada suatu periode tertentu, yang dihubungkan dengan suatu ukuran nilai atau standar tertentu dari organisasi di mana individu tersebut bekerja.
Sedangkan profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian pada pendidikan dan jenjang pendidikanya atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, yang dimiliknya yang merupakan jalan untuk mendapatkan hasil yang maksimal dari apa yang berupa perkerjaanya.
Dengan demikian, kinerja profesional merupakan hasil kerja yang dicapai oleh individu dengan mempraktekkan suatu keahlian pada pendidikan dan jenjang pendidikanya pada suatu periode tertentu, yang dihubungkan dengan suatu ukuran nilai atau standar tertentu dari organisasi di mana individu tersebut bekerja.

2.1 Sikap Profesional Guru
Secara umum, sikap profesional seorang guru dilihat dari faktor luar. Akan tetapi, hal tersebut belum mencerminkan seberapa baik potensi yang dimiliki guru sebagai seorang tenaga pendidik.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU. No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 1.4). Guru sebagai pendidik professional dituntut untuk selalu menjadi teladan bagi masyarakat di sekelilingnya. Berikut dijelaskan tujuh sikap profesional guru (dalam Ady, 2009).
1. Sikap Pada Peraturan
Pada butir sembilan Kode Etik Guru Indonsia disebutkan bahwa guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan. Kebijaksanaan pendidikan di negara kita dipegang oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan melalui ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang harus dilaksanakan oleh aparatur dan abdi negara. Guru mutlak merupakan unsur aparatur dan abdi negara. Karena itu guru harus`mengetahui dan melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan. Setiap guru di Indonesia wajib tunduk dan taat terhadap kebijaksanaan dan peraturan yang ditetapkan dalam bidang pendidikan, baik yang dikeluarkan oleh Depdikbud maupun departemen lainnya yang berwenang mengatur pendidikan. Kode Etik Guru Indonesia memiliki peranan penting agar hal ini dapat terlaksana.
2. Sikap Terhadap Organisasi Profesi
Dalam UU. No 14 Tahun 2005 pasal 7.1.i disebutkan bahwa guru harus memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru. Sedangkan dalam Pasal 41.3 dipaparkan bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi profesi. Ini berarti setiap guru di Indonesia harus tergabung dalam suatu organisasi yang berfungsi sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Di Indonesia organisasi ini disebut dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Dalam Kode `Etik Guru Indonesia butir delapan disebutkan bahwa guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Ini makin menegaskan bahwa setiap guru di Indonesia harus tergabung dalam PGRI dan berkewajiban serta bertanggung jawabuntuk menjalankan, membina, memelihara, dan memajukan PGRI sebagai organisasi profesi, baik sebagai pengurus ataupun sebagai anggota. Hal ini dipertegas dalam dasar keenam kode etik guru bahwa guru secara pribadi maupun bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan martabat profesinya. Peningkatan mutu profesi dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti penataran, lokakarya, pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan, studi perbandingan, dan berbagai kegiatan akademik lainnya.
3. Sikap Terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat Kode Etik Guru disebutkan bahwa guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial. Ini berarti sebagai berikut.
a. Guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya.
b. Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
4. Sikap Terhadap Anak Didik
Dalam Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila”. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni: tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusia Indonesia yang seutuhnya.
Tujuan Pendidikan Nasional sesuai dengan UU. No. 2/1989 yaitu membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila. Prinsip yang lain adalah membimbing peserta didik, bukan mengajar, atau mendidik saja. Pengertian membimbing seperti yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara yaitu ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, dan tut wuri handayani. Kalimat ini mengindikasikan bahwa pendidikkan harus memberi contoh, harus dapat memberikan pengaruh, dan harus dapat mengendalikan peserta didik.
5. Sikap Tempat Kerja
Untuk menyukseskan proses pembelajaran guru harus bisa menciptakan suasana kerja yang baik, dalam hal ini adalah suasana sekolah. Dalam kode etik dituliskan bahwa guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar. Oleh sebab itu, guru harus aktif mengusahakan suasana baik itu dengan berbagai cara, baik dengan penggunaan metode yang sesuai, maupun dengan penyediaan alat belajar yang cukup, serta pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun pendekatan lain yang diperlukan.
6. Sikap Terhadap Pemimpin
Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun yang lebih besar, guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Dari organisasi guru, ada strata kepemimpinan mulai dari cabang, daerah, sampai ke pusat. Begitu juga sebagai anggota keluarga besar depdikbud, ada pembagian pengawasan mulai dari kepala sekolah, kakandep, dan seterusnya sampai kementeri pendidikan dan kebudayaan. Kerja sama juga dapat diberikan dalam bentuk usulan dan kritik yang membangun demi pencapaian tujuan yang telah digariskan bersama dan kemajuan organisasi. Oleh karena itu, dapat disimpulkan sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif dan loyal terhadap pimpinan.
7. Sikap Terhadap pekerjaan
Dalam undang-undang No.14 Tahun 2005 pasal 7 ayat 1, tentang guru dan dosen, disebutkan profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsi psebagai berikut.
a. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme
b. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia
Hal ini berarti seorang guru sebagai pendidik harus benar-benar berkomimen dalam memajukan pendidikan. Guru harus mampu melaksanakan tugasnya dan melayani pesrta didik dengan baik.