Kamis, 27 Juni 2013
Fakta- fakta tentang Bulan
Fakta mengerikan tentang bulan Usia Bulan:
Usia bulan lebih tua dari yang diperkirakan, bahkan diperkirakan lebih tua daripada bulan dan matahari itu sendiri! Umur Bumi paling tua yang bisa diperkirakan adalah 4.6 Milyar tahun. Sementara itu batuan B ulan malah sudah berumur 5.3 Milyar tahun. Bulan lebih tua 1 milyar tahun ketimbang Bumi!
Lebih keras diatas:
Normalnya sebuah planet akan keras di dalam dan makin lama makin lembut diatas, seperti bumi kita. Tidak demikian hal nya dengan bulan. Bagian dalam bulan seperti berongga, sementara bagian atasnya keras sekeras Titanium. Hal ini lah yang menyebabkan bahwa bulan bagaimanapun juga sangat kuat dan tahan serangan. Kawah terbesar di Bulan berdiameter 300KM, dengan kedalaman hanya 6.4KM. Sementara itu, menurut hitungan ilmuwan, jika batuan yang menubruk bulan tadi, menubruk Bumi, maka akan terbentuk lubang paling tidak sedalam 1.200KM!
Bulan yang berongga juga dibuktikan saat kru Apollo yang meninggalkan Bulan, membuang kembali sisa pesawat yang tidak digunakan kembali ke Bulan . Hasilnya, sebuah gempa dan gema pada permukaan bulan terjadi selama 15 menit. Penemuan ini diulang kembali oleh kru Apollo 13, yang kali ini jatuh lebih keras, menimbulkan gema selama 3 jam 20 menit.
Ibaratnya seperti sedang membunyikan lonceng yang kemudian berdentang, hanya saja karena tidak ada udara, maka suara dentang lonceng yang dihasilkan tidak bisa didengar oleh manusia. Sementara itu, penemuan ini dipertanyakan oleh Carl Sagan, bahwa satelit alamiah nggak mungkin kopong dalam nya.
Bebatuan Bulan:
Asal usul batuan dan debu bulan sendiri tidak jelas, karena perbedaan komposisi pembentuk bulan yang berbeda sekali dengan komposisi batuannya. Batu yang pernah diambil team apollo sebesar 380KG lebih, menunjukkan ada nya bahan unik dan langka seperti Titanium murni, kromium, itrium, dan lain lain. Logam ini sangat keras, tahan panas, anti oksidasi. Jenis logam ini tidak terdapat secara alamiah di alam, dan jelas tidak mungkin terbentuk secara alamiah.
Para ilmuwan juga mengalami kesulitan menembus sisi luar bulan sewaktu mereka mengebor bagian terluar bulan. Setelah di teliti, bagian yang di bor tadi adalah sebuah mineral dengan kandungan titanium, uranium 236 dan neptunium 237. Bahan bahan super keras anti karat, yang juga tidak mungkin terbentuk secara alamiah, karena digunakan di bumi untuk membuat pesawat stealth. Kemungkinan besar, ini logam hasil sepuhan manusia!
Batuan bulan juga entah bagaimana sangat magnetik. Padahal tidak ada medan magnet di Bulan itu sendiri. Berbeda dengan bumi yang banyak sekali mengandung medan magnet.
Air menguap:
Pada 7 Maret 1971, instrumen bulan yang dipasang oleh astronot merekam adanya air melewati permukaan bulan. Uap air tadi bertahan hingga 14 jam dan menutupi permukaan seluas 100 mil persegi.
Ukuran bulan = Matahari?
Bulan bisa menutupi matahari dalam gerhana bulan total, tapi ukurannya tidak sama. Yang menarik, jarak matahari ke bumi persis 395 kali lipat jarak bulan ke bumi, sedangkan diameter matahari persis 395 kali diameter bulan. Pada saat gerhana matahari total, ukuran bumi dan bulan persis sama, sehingga matahari bisa tertutup bulan secara sempurna. Hitungan ini terlalu cermat dan akurat jika hanya merupakan kebetulan astronomi semata.
Orbit yang aneh:
Orbit bulan merupakan satu satunya yang benar benar hampir bulat sempurna dari semua sistem tata surya kita. Berat utama bulan terletak lebih dekat 6000 kaki ketimbang pusat geometris nya, yang harusnya justru mengakibatkan orbit lengkung. Sesuatu yang tidak diketahui telah membuat bulan stabil pada poros nya. Suatu teori yang belum di yakini benar adanya juga mengatakan bahwa wajah bulan yang selalu sama di setiap hari nya karena adanya suatu hal yang menyebabkan itu. Yang pada intinya, tetap suatu kebetulan astronomi.
Kamis, 13 Juni 2013
Sikap Profesional Guru
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Guru adalah
salah satu unsur manusia dalam proses pendidikan di sekolah sekaligus memegang
tugas dan fungsi ganda, yaitu sebagai pengajar dan sebagai pendidik. Sebagai
pengajar guru hendaknya mampu menuangkan sejumlah bahan pelajaran ke dalam otak
anak didik, sedangkan sebagai pendidik guru diharapkan dapat membimbing dan
membina anak didik agar menjadi manusia susila yang cakap, aktif, kreatif, dan
mandiri (Deden, 2011). Namun demikian, untuk mengetahui keterlaksanaan tugas
guru tersebut, diperlukan penilaian kinerja dengan kriteria-kriteria penilaian
yang sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.
Penilaian
terhadap kinerja guru merupakan suatu upaya untuk mengetahui kecakapan maksimal
yang dimiliki guru berkenaan dengan proses dan hasil pelaksanaan pembelajaran
yang dilaksanakannya atas dasar kriteria tertentu. Penilaian kinerja sebagai
suatu bentuk penilaian prestasi kerja guru atas dasar kecakapan-kecapakan atau
kompetensi tertentu. Pada dasarnya penilaian kinerja bertujuan untuk mengukur
tingkat pelaksanaan tugas pokok dan fungsi guru dalam melaksanakan tugas-tugas
keguruan dan non keguruan. Tugas keguruan yaitu pelaksanaan proses
pembelajaran, yang diawali dengan proses perencanaan, proses pelaksanaan pembelajaran,
dan proses evaluasi, sedangkan tugas non keguruan antara lain keorganisasian
dan pendidikan serta latihan maupun kepemimpinan.
Selain kinerja,
sikap profesionalisme guru juga patut diperhatikan guna meningkatkan kinerja
guru. Sikap yang baik tercermin dari pribadi yang baik pula, hal tersebut erat
kaitannya dengan kompetensi guru yaitu kompetensi kepribadian. Empat kometemsi
guru (kepribadian, pedagogik, sosial, dan profesional) menjadi salah satu
syarat seorang guru dapat dikatakan profesional.
Profesionalisme
guru seyogyanya menjadi springboard bagi guru untuk terus menerus
menata komitmen melakukan perbaikan diri dalam rangka meningkatkan kinerjanya.
Peningkatan kinerja atas dorongan iklim organisasi yang baik diharapkan mampu
meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja guru di sekolah.
Sejalan dengan
peningkatan kinerja guru, sikap seorang guru yang baik dan sesuai norma juga
hendaknya dilakukan dalam setiap perbuatan. Hubungan baik dengan pemimpin
(kepala sekolah), sesama guru, dan tata usaha dalam lingkungan sekolah
merupakan salah satu penerapannya. Selain itu, keberadaan sarana dan prasarana
yang menunjang pelaksanaan kerja guru mutlak diperlukan demi kelancaran
pelaksanaan tugas. Berdasarkan pemaparan tersebut, penulis tertarik
untuk membuat makalah yang berjudul “Sikap dan Kinerja Profesional Guru”
2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang masalah di atas dapat dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut.
1) Apa yang dimaksud dengan sikap dan kinerja
profesional guru?
2) Bagaimana sikap profesional guru?
3) ciri – ciri guru yang profesional?
3. Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan
masalah di atas dapat dirumuskan beberapa tujuan penulisan makalah ini yaitu
sebagai berikut.
1) Untuk mengetahui sikap dan kinerja profesional guru.
2) Untuk mengeahui sikap profesional guru.
3) Untuk mengetahui ciri – ciri guru yang professional.
4. Manfaat Penulisan
Adapun manfaat penulisan makalah ini
adalah sebagai berikut.
1) Manfaat Teoretis
Makalah ini diharapkan dapat memberi sumbangan teoretis terkait
peningkatan sikap dan kinerja profesional guru serta dapat menjadi sumber dalam
pembuatan makalah-makalah terkait sikap dan kinerja profesional guru.
2) Manfaat
Praktis
a. Bagi mahasiswa
(1) Mahasiswa sebagai calon guru mendapat pengalaman
dalam membuat makalah serta menambah wawasan terkait sikap dan kinerja
profesional guru.
(2) Mahasiswa dapat mengetahui sikap dan kinerja
profesional guru yang patut diterapkan di Sekolah.
(3) Mahasiswa dapat menyiapkan diri sebagai calon guru
dalam menunjujkan sikap dan kinerja yang profesional.
b. Bagi guru
(1) Guru dapat lebih mengetahui sikap dan kinerja
profesional yang hendaknya diterapkan di sekolah.
(2) Guru dapat menerapkan sikap dan kenerja guru yang
profesional sesuai profesinya.
(3) Guru dapat menciptakan hubungan yang harmonis serta
dapat meningkatkan kualitas profesinya.
c. Bagi penulis lain
Makalah ini diharapkan dapat menjadi informasi berharga bagi para penulis
guna menciptakan tulisan yang lebih bermanfaat khususnya untuk bidang
pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Sikap dan
Kinerja Profesional Guru
Pengertian Sikap Profesional
Guru
Siapakah guru itu ????
Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalar pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(PP No. 74 Tahun 2008 pasal
1.1 Tentang Guru dan UU. No. 14 Tahun 2005 pasal 1.1 Tentang Guru dan Dosen)
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik
di masyarakat apabila dapat menunjukkan sikap yang baik sehingga dapat
dijadikan panutan bagi lingkungannya, yaitu cara guru meningkatkan
pelayanannya, meningkatkan pengetahuannya, memberi arahan dan dorongan kepada
anak didiknya dan cara guru berpakaian, berbicara, bergaul baik dengan siswa,
sesama guru, serta anggota masyarakat.
Menurut Walgito
(dalam Deden, 2011), sikap adalah gambaran kepribadian seseorang yang terlahir
melalui gerakan fisik dan tanggapan pikiran terhadap suatu keadaan atau suatu
objek, sedangkan Berkowitz (dalam Deden, 2011) mendefinisikan “sikap seseorang
pada suatu objek adalah perasaan atau emosi, dan faktor kedua adalah respon
atau kecenderungan untuk bereaksi”. Sebagai reaksi, maka sikap selalu
berhubungan dengan dua alternatif, yaitu senang (like) atau tidak
senang (dislike), menurut dan melaksanakan atau menghindari sesuatu.
Guru sebagai suatu profesi dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 1 ayat (1) tentang guru dan dosen
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah. Lebih lanjut, Sagala (dalam Deden, 2011),
menegaskan bahwa, guru yang memenuhi standar adalah guru yang memenuhi
kualifikasi yang dipersyaratkan dan memahami benar apa yang harus dilakukan,
baik ketika di dalam maupun di luar kelas.
Dari pendapat para ahli di atas dapat
disimpulkan, guru yang profesional adalah guru yang kompeten menjalankan
profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi. Untuk memahami beratnya profesi guru
karena harus memiliki keahlian ganda berupa keahlian dalam bidang pendidikan
dan keahlian dalam bidang studi yang diajarkan, maka Kellough (dalam Deden,
2011) mengemukakan profesionalisme guru antara lain sebagai berikut.
1. Menguasai pengetahuan tentang materi
pelajaran yang diajarkan.
2. Guru merupakan anggota aktif organisasi
profesi guru, membaca jurnal profesional, melakukan dialog sesama guru,
mengembangkan kemahiran metodologi, membina siswa dan materi pelajaran.
3. Memahami proses belajar dalam arti
siswa memahami tujuan belajar, harapan-harapan, dan prosedur yang terjadi di
kelas.
4. Mengetahui cara dan tempat memperoleh
pengetahuan.
5. Melaksanakan perilaku sesuai sesuai
model yang diinginkan di depan kelas.
6. Memiliki sikap terbuka terhadap perubahan, berani
mengambil resiko, dan siap bertanggung jawab.
7. Mengorganisasikan kelas dan
merencanakan pembelajaran secara cermat.
Walaupun segala perilaku guru selalu diperhatikan masyarakat,
tetapi yang akan dibicarakan dalam bagian ini adalah khusus perilaku guru yang
berhubungan dengan profesinya. Hal ini berhubungan dengan pola tingkah laku
dalam memahami, menghayati serta mengamalkan sikap kemampuan dan sikap
profesionalnya. Pola tingkah laku guru yang berhubungan dengan itu akan
dibicarakan sesuai dengan sasarannya.
2 Pengertian Kinerja Profesional Guru
Kinerja profesional terdiri dari dua kata,
yaitu kinerja dan profesional. Istilah kinerja sering diidentikkan dengan
istilah prestasi. Istilah kinerja atau prestasi merupakan pengalih bahasaan
dari kata Inggris ‘performance’. Terdapat beberapa pengertian mengenai
kinerja dalam Utami (2011), yaitu sebagai berikut.
1. Mangkunegara
mendefinisikan kinerja adalah hasil kerja yang secara kualitas dan kuantitas
yang dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan
tanggung jawab yang diberikan kepadanya.
2. Sulistiyani dan Rosidah menyatakan kinerja seseorang
merupakan kombinasi dari kemampuan, usaha, dan kesempatan yang dapat dinilai
dari hasil kerjanya.
3. Bernandin dan Russell mengemukakan kinerja adalah
suatu hasil kerja yang dicapai seseorang dalam melaksanakan tugas-tugas yang
dibebankan kepadanya yang didasarkan atas kecakapan, pengalaman, dan
kesungguhan, serta waktu.
Berdasarkan
pendapat para ahli tersebut, definisi kinerja sebagai hasil kerja yang dicapai
oleh individu yang disesuaikan dengan peran atau tugas individu tersebut dalam
suatu organisasi pada suatu periode tertentu, yang dihubungkan dengan suatu
ukuran nilai atau standar tertentu dari organisasi di mana individu tersebut
bekerja.
Sedangkan
profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian
pada pendidikan dan jenjang pendidikanya atau dengan terlibat dalam suatu
kegiatan tertentu yang menurut keahlian, yang dimiliknya yang merupakan jalan
untuk mendapatkan hasil yang maksimal dari apa yang berupa perkerjaanya.
Dengan
demikian, kinerja profesional merupakan hasil kerja yang dicapai oleh individu
dengan mempraktekkan suatu keahlian pada pendidikan dan jenjang pendidikanya
pada suatu periode tertentu, yang dihubungkan dengan suatu ukuran nilai atau
standar tertentu dari organisasi di mana individu tersebut bekerja.
2.1 Sikap Profesional Guru
Secara umum, sikap profesional seorang
guru dilihat dari faktor luar. Akan tetapi, hal tersebut belum mencerminkan
seberapa baik potensi yang dimiliki guru sebagai seorang tenaga pendidik.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan
yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang
memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau
norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU. No. 14 Tahun 2005
Tentang Guru dan Dosen pasal 1.4). Guru
sebagai pendidik professional dituntut untuk selalu menjadi teladan bagi
masyarakat di sekelilingnya. Berikut dijelaskan tujuh sikap profesional guru
(dalam Ady, 2009).
1. Sikap Pada Peraturan
Pada butir sembilan Kode Etik Guru Indonsia disebutkan bahwa guru
melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Kebijaksanaan pendidikan di negara kita dipegang oleh Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan melalui ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang harus
dilaksanakan oleh aparatur dan abdi negara. Guru mutlak merupakan unsur
aparatur dan abdi negara. Karena itu guru harus`mengetahui dan melaksanakan
kebijakan-kebijakan yang ditetapkan. Setiap guru di Indonesia wajib tunduk dan
taat terhadap kebijaksanaan dan peraturan yang ditetapkan dalam bidang
pendidikan, baik yang dikeluarkan oleh Depdikbud maupun departemen lainnya yang
berwenang mengatur pendidikan. Kode Etik Guru Indonesia memiliki peranan
penting agar hal ini dapat terlaksana.
2. Sikap Terhadap Organisasi Profesi
Dalam UU. No 14 Tahun 2005 pasal 7.1.i disebutkan bahwa guru harus memiliki
organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan
dengan tugas keprofesionalan guru. Sedangkan dalam Pasal 41.3 dipaparkan bahwa
guru wajib menjadi anggota organisasi profesi. Ini berarti setiap guru di
Indonesia harus tergabung dalam suatu organisasi yang berfungsi sebagai wadah
usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Di Indonesia
organisasi ini disebut dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Dalam Kode `Etik Guru Indonesia butir delapan disebutkan bahwa guru secara
bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana
perjuangan dan pengabdian. Ini makin menegaskan bahwa setiap guru di Indonesia
harus tergabung dalam PGRI dan berkewajiban serta bertanggung jawabuntuk
menjalankan, membina, memelihara, dan memajukan PGRI sebagai organisasi
profesi, baik sebagai pengurus ataupun sebagai anggota. Hal ini dipertegas
dalam dasar keenam kode etik guru bahwa guru secara pribadi maupun bersama-sama
mengembangkan dan meningkatkan martabat profesinya. Peningkatan mutu profesi
dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti penataran, lokakarya, pendidikan
lanjutan, pendidikan dalam jabatan, studi perbandingan, dan berbagai kegiatan
akademik lainnya.
3. Sikap Terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat Kode Etik Guru disebutkan bahwa guru memelihara hubungan
seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial. Ini berarti
sebagai berikut.
a. Guru hendaknya menciptakan dan memelihara
hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya.
b. Guru hendaknya menciptakan dan memelihara
semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan
kerjanya.
4. Sikap Terhadap Anak Didik
Dalam Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa guru berbakti membimbing
peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila”.
Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami seorang guru dalam
menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni: tujuan pendidikan nasional, prinsip
membimbing, dan prinsip pembentukan manusia Indonesia yang seutuhnya.
Tujuan Pendidikan Nasional sesuai dengan UU. No. 2/1989 yaitu membentuk
manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila. Prinsip yang lain adalah
membimbing peserta didik, bukan mengajar, atau mendidik saja. Pengertian
membimbing seperti yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara yaitu ing ngarso
sung tulodo, ing madyo mangun karso, dan tut wuri handayani. Kalimat ini mengindikasikan
bahwa pendidikkan harus memberi contoh, harus dapat memberikan pengaruh, dan
harus dapat mengendalikan peserta didik.
5. Sikap Tempat Kerja
Untuk menyukseskan proses pembelajaran guru harus bisa menciptakan suasana
kerja yang baik, dalam hal ini adalah suasana sekolah. Dalam kode etik
dituliskan bahwa guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang
berhasilnya proses belajar mengajar. Oleh sebab itu, guru harus aktif
mengusahakan suasana baik itu dengan berbagai cara, baik dengan penggunaan
metode yang sesuai, maupun dengan penyediaan alat belajar yang cukup, serta
pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun pendekatan lain yang
diperlukan.
6. Sikap Terhadap Pemimpin
Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun yang
lebih besar, guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak
atasan. Dari organisasi guru, ada strata kepemimpinan mulai dari cabang,
daerah, sampai ke pusat. Begitu juga sebagai anggota keluarga besar depdikbud,
ada pembagian pengawasan mulai dari kepala sekolah, kakandep, dan seterusnya
sampai kementeri pendidikan dan kebudayaan. Kerja sama juga dapat diberikan
dalam bentuk usulan dan kritik yang membangun demi pencapaian tujuan yang telah
digariskan bersama dan kemajuan organisasi. Oleh karena itu, dapat disimpulkan
sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif dan loyal terhadap pimpinan.
7. Sikap Terhadap pekerjaan
Dalam undang-undang No.14 Tahun 2005 pasal 7 ayat 1, tentang guru dan
dosen, disebutkan profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang
dilaksanakan berdasarkan prinsi psebagai berikut.
a. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan
idealisme
b. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu
pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia
Hal ini berarti seorang guru sebagai pendidik harus benar-benar berkomimen
dalam memajukan pendidikan. Guru harus mampu melaksanakan tugasnya dan melayani
pesrta didik dengan baik.
Langganan:
Postingan (Atom)